Pajak Mobil Listrik Hyundai
Mobil listrik Hyundai menjadi salah satu pilihan yang menarik bagi konsumen di Indonesia yang ingin beralih ke kendaraan ramah lingkungan. Selain memiliki desain yang modern dan fitur yang canggih, mobil listrik Hyundai juga menawarkan keuntungan berupa pembebasan pajak. Apa saja syarat dan ketentuan untuk mendapatkan fasilitas ini?
Pembebasan pajak mobil listrik Hyundai berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Industri Kendaraan Bermotor dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2020 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Tidak Menggunakan Bahan Bakar Minyak atau Gas Bumi.
Menurut peraturan tersebut, mobil listrik Hyundai yang dibeli pada tahun 2020 hingga 2021 mendapatkan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 100%. Sedangkan untuk tahun 2022, pembebasan pajak ini akan berkurang menjadi 50%. Untuk tahun 2023 dan seterusnya, belum ada kepastian mengenai besaran pajak yang akan dikenakan.
Selain PPnBM, mobil listrik Hyundai juga mendapatkan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) selama lima tahun sejak tanggal pembelian. Syaratnya adalah mobil listrik Hyundai harus memiliki sertifikat uji tipe kendaraan bermotor (SUT) dan sertifikat laik jalan (SLJ) dari Kementerian Perhubungan.
Dengan adanya fasilitas pajak ini, konsumen dapat menghemat biaya perawatan dan operasional mobil listrik Hyundai. Selain itu, konsumen juga dapat berkontribusi dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan menjaga kualitas udara. Mobil listrik Hyundai merupakan pilihan yang tepat bagi Anda yang ingin memiliki kendaraan yang hemat energi, ramah lingkungan, dan berkualitas.
Comments
Post a Comment