Menghitung pajak mobil listrik KIA

Mobil listrik adalah salah satu alternatif kendaraan ramah lingkungan yang semakin diminati oleh masyarakat. Selain hemat bahan bakar dan emisi gas buang, mobil listrik juga menawarkan berbagai keuntungan lain, seperti biaya perawatan yang lebih rendah, kinerja yang lebih baik, dan insentif pajak dari pemerintah.


Salah satu merek mobil listrik yang hadir di Indonesia adalah KIA. Produsen asal Korea Selatan ini memiliki beberapa model mobil listrik yang siap bersaing di pasar otomotif tanah air, seperti KIA Soul EV, KIA Niro EV, dan KIA EV6. Namun, sebelum Anda memutuskan untuk membeli salah satu mobil listrik KIA, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu mengenai pajak mobil listrik KIA.


Pajak mobil listrik KIA terdiri dari dua jenis, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). PKB adalah pajak tahunan yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahun. BBNKB adalah pajak yang dibayarkan saat melakukan perubahan nama pemilik kendaraan bermotor.


Untuk menghitung besarnya PKB dan BBNKB mobil listrik KIA, Anda perlu mengetahui nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan tarif pajak yang berlaku di daerah Anda. NJKB adalah nilai dasar yang ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk menghitung PKB dan BBNKB. NJKB mobil listrik KIA bisa Anda lihat di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau di kantor Samsat terdekat.


Tarif pajak mobil listrik KIA berbeda-beda tergantung pada jenis dan kapasitas mesinnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk mobil dan bus listrik berbasis baterai tertentu hingga Desember 2023.


Jika tingkat komponen dalam negeri (TKDN) mobil atau bus listrik minimal 40 persen, maka PPN terutang yang ditanggung pemerintah adalah 10 persen dari harga jual. Artinya, dengan tarif PPN saat ini sebesar 11 persen maka transaksi mobil atau bus listrik itu hanya akan terutang PPN sebesar 1 persen dari harga jual.


Adapun untuk TKDN mobil atau bus listrik itu berada dalam rentang lebih dari 20 persen tetapi kurang dari 40 persen, besaran PPN terutang yang ditanggung pemerintah adalah 5 persen. Dengan tarif PPN saat ini sebesar 11 persen, maka PPN terutang dari transaksi penjualan mobil atau bus listrik tinggal 6 persen.


Selain PPN, pemerintah juga memberikan insentif berupa pengurangan PKB dan BBNKB untuk mobil listrik. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2020, PKB dan BBNKB mobil listrik hanya dikenakan sebesar 10 persen dari tarif normal yang berlaku di daerah masing-masing.


Sebagai contoh, jika NJKB mobil listrik KIA Soul EV adalah Rp 500 juta dan tarif PKB di daerah Anda adalah 2 persen, maka PKB yang harus Anda bayar setiap tahun adalah Rp 10 juta (10% x 2% x Rp 500 juta). Sedangkan jika tarif BBNKB di daerah Anda adalah 10 persen, maka BBNKB yang harus Anda bayar saat melakukan balik nama adalah Rp 50 juta (10% x 10% x Rp 500 juta).


Comments

Popular posts from this blog

Part subtitusi Ford Everest yang murah dan mudah di dapat

Mitsubishi Berencana Bikin Mobil Listrik Setara Harga Terios, Rush Cs

Subsidi kendaraan listrik hingga 80 juta. Simak merek dan caranya.