Daftar Pajak Mobil Listrik yang Beredar di Indonesia

Mobil listrik adalah kendaraan bermotor yang menggunakan motor listrik sebagai penggerak utama, yang mendapatkan daya listrik dari baterai atau sumber penyimpanan energi lainnya. Mobil listrik memiliki beberapa kelebihan, seperti ramah lingkungan, hemat bahan bakar, dan perawatan yang lebih murah. Namun, mobil listrik juga memiliki beberapa kekurangan, seperti harga jual yang relatif lebih mahal, proses pengisian daya yang lama, dan ketersediaan stasiun pengisian daya yang masih jarang.

 

Di Indonesia, mobil listrik masih merupakan barang mewah yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Namun, pemerintah memberikan insentif pajak untuk mobil listrik sebagai upaya untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Insentif pajak ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.

 

Berikut ini adalah daftar pajak mobil listrik yang beredar di Indonesia, beserta cara menghitungnya dan aturan pemerintah terkait.

 

**Pajak Mobil Listrik Tesla**

 

Tesla adalah salah satu produsen mobil listrik terkemuka di dunia, yang didirikan oleh Elon Musk. Tesla memiliki beberapa model mobil listrik, seperti Model 3, Model S, Model X, dan Model Y. Di Indonesia, Tesla baru memasarkan Model 3, yang merupakan mobil listrik dengan harga terjangkau dari Tesla.

 

Pajak mobil listrik Tesla dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dikalikan dengan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 2%. Selain itu, pemilik mobil listrik Tesla juga harus membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000 per tahun.

 

Namun, pemerintah memberikan insentif pajak untuk mobil listrik Tesla sebesar 10% dari nilai PKB. Artinya, pemilik mobil listrik Tesla hanya perlu membayar 10% x NJKB x 2% + SWDKLLJ sebagai pajak tahunannya.

 

Sebagai contoh, jika NJKB mobil listrik Tesla Model 3 adalah Rp1.500.000.000, maka pajak tahunannya adalah:

 

10% x Rp1.500.000.000 x 2% + Rp143.000 = Rp3.143.000

 

Berikut ini adalah daftar pajak tahunan mobil listrik Tesla Model 3 per tahun ditambah dengan biaya SWDKLLJ:

 

| Tahun | Harga Pajak |

| 2020  | Rp2.205.800 |

| 2019  | Rp1.804.000 |

| 2017  | Rp2.940.000 |

| 2016  | Rp5.680.900 |

Comments

Popular posts from this blog

Part subtitusi Ford Everest yang murah dan mudah di dapat

Mitsubishi Berencana Bikin Mobil Listrik Setara Harga Terios, Rush Cs

Subsidi kendaraan listrik hingga 80 juta. Simak merek dan caranya.